Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Profil Tiga Hakim yang Jatuhi Vonis Eks Kadiv Propam

Tiga hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nestapa Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.

Jenderal Asal Makassar itu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Ferdy Sambo dinilai terbuka melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana hukuman mati kepada Jenderal Asal Makassar itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.

Putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved