Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba di Enrekang

Breaking News: Satnarkoba Polres Enrekang Tangkap Dua Sejoli Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kasat Narkoba AKP Sudirman menyebut penangkapan dua sejoli itu dilakukan pada Senin (13/2/2023).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi Narkoba - Pasangan sejoli di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang menangkap dua sejoli terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Sudirman menyebut penangkapan itu dilakukan pada Senin (13/2/2023).

"Iya sementara pemeriksaan. Seorang wanita inisial S 39 tahun warga Enrekang dan laki-laki inisial P 25 tahun warga Sudu," ujar AKP Sudirman kepada TribunEnrekang.com.

Meski begitu, AKP Sudirman belum menjelaskan detail soal identitas dari kedua pelaku tersebut.

Hal itu lantaran polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus tersebut.

Saat ini, kedua sejoli ini telah diamanankan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved