Tribun Lutim
Massa Blokade Pengapalan Ore Nikel PT CLM, IPW Minta Kemenkopolhukam Turun Tangan
Aksi ini dilakukan karena masyarakat dan aktivis menduga praktik tersebut merupakan aksi pencurian ore nikel
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ratusan massa dari karyawan Pacific Energi Agung dan unsur aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Malili melakukan penahanan dan memblokade pengapalan ore nikel yang dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kubu Zainal Abidinsyah Siregar, Sabtu (11/02/2023).
Aksi ini dilakukan karena masyarakat dan aktivis menduga praktik tersebut merupakan aksi pencurian ore nikel yang dimiliki oleh manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan, sebagai Direktur Utama.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni menyatakan kondisi pertambangan di PT CLM tersebut masih dalam status quo karena sengketa pemilik saham tengah berproses di ranah hukum. Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di tempat itu harus dihentikan.
"Tidak boleh ada kegiatan karena semua masih berproses hukum," ujar Mahyuni, melalui rilis ke Tribun.
Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di perusahaan itu seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, sebaliknya, mereka memaksakan untuk tetap melakukan pengapalan ore nikel.
"Itu yang kami tidak terima karena mereka memaksakan beroperasi," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, beberapa waktu lalu.
Helmut Hermawan mengatakan, direksi dan komisaris PT CLM yang diklaim oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang saat ini tertera di Ditjen AHU dan MODI bukan diangkat oleh pemilik saham sah PT CLM yang diakui Kementerian ESDM.
Itu sebabnya, kata Helmut, pihak manajemen ilegal tersebut dimungkinkan untuk melakukan tindakan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.
Namun hingga hari ini, aktivitas PT CLM kubu Zainal Abidinsyah Siregar masih berlangsung dan menyebabkan kemarahan warga Malili. Bahkan, pada Jumat (10/02/2023) tim pengamanan PT CLM juga melakukan aksi dorong kepada tim kuasa hukum dari Zubair, pemilik lahan yang sah.
Helmut percaya, bahwa polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya para investor dalam negeri yang memiliki keinginan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, polemik di pertambangan di PT CLM mendapat perhatian dari Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Sugeng meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus segera turun tangan menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang, dan terminal khusus PT CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Sudah saatnya Menkopolhukam Mahfud M.D memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena diduga ada oknum aparat yang membekingi pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar," ujar Sugeng.
Menurut dia, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT CLM bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn Luncurkan Kampung Pangan di Argomulyo Kalaena |
![]() |
---|
Dion Pongkor: Objektivitas IPW Dipertanyakan saat Ngotot Bela Kepentingan Helmut Hermawan |
![]() |
---|
Pengapalan Ore Nikel di Terminal Khusus PT CLM Tetap Berlangsung, Syahbandar Malili Abaikan Kemenhub |
![]() |
---|
Direktur PT CLM Ditahan, IPW: Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Polda Sulsel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.