Cara Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Efiling Pajak
Lapor SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan dari mana saja secara online tanpa harus ke kantor pajak
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar: Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023"
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan, Munafri dan Melinda Ajak Warga Makassar Taat Lapor Pajak |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Klik DJP Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.