Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Efiling Pajak

Lapor SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan dari mana saja secara online tanpa harus ke kantor pajak

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Berikut cara Mengisi SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing secara online tanpa harus ke Kantor Pajak 

Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara Mengisi SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

2. Kemudian, klik "Login".

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.

10. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. SPT pun telah diisi dan dikirim.

11. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved