Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Online

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Asal Pinrang Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Online Pernikahan

AI yang berstatus mahasiswa ini ditangkap karena membuat aplikasi yang dapat menguras isi rekening korbannya dengan modus undangan pernikahan online.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Mahasiswa asal Pinrang AI ditangkap karena membuat aplikasi khusus untuk menguras uang yang ada di rekening korban dengan modus mengirimkan undangan online. AI ditangkap di kediamannya, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (13/12/2022) pukul 01.30 Wita. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang membackup subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam hal penangkapan terduga pelaku tindak pidana ITE.

Ia adalah AI (20) yang merupakan warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

AI yang berstatus mahasiswa ini ditangkap karena membuat aplikasi yang dapat menguras isi rekening korbannya dengan modus undangan pernikahan online.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Aiptu Syahrir membeberkan jika penangkapan AI sebenarnya sudah sejak Desember 2022.

Dikatakan, AI ditangkap di kediamannya pada Selasa (13/12/2022) pukul 01.30 Wita.

"Saat diamankan itu, yang bersangkutan sedang di depan laptopnya," katanya kepada Tribun Timur, Minggu (5/2/2023).

Syahrir menuturkan, terdapat banyak peralatan elektronik di ruang tamu AI.

"Jadi ada beberapa alat-alat elektronik yang terdapat di TKP. Ada pula beberapa kotak HP berbagai merek ditemukan di sana. Diduga alat dan HP tersebut digunakan dalam membuat aplikasi tersebut," bebernya.

Syahrir menuturkan, AI berperan dalam membuat aplikasi khusus tersebut.

"Aplikasi tersebut diperjual belikan kepada temannya yang telah diamankan sebelumnya. Kemudian aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan cara mengirimkan korbannya," ujarnya.

Hasil interogasi AI mengakui jika aplikasi yang dibuatnya itu dapat memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik milik korbannya.

"Jadi modusnya, aplikasi itu dikirim ke korbannya. Kemudian membuat narasi kalau aplikasi itu merupakan undangan elektronik pernikahan. Pelaku juga menyuruh korbannya untuk membuka aplikasi tersebut," jelasnya.

Jika korban membuka aplikasi tersebut, pelaku akan mengetahui segala SMS yang masuk ke nomor korbannya.

"Nah, di situ pelaku bisa melihat kode OTP aplikasi perbankan korbannya dan bisa menguras seluruh uang yang ada di rekening korban," tuturnya.

Dia menuturkan, belum mengetahui pasti berapa keuntungan AI dalam menjual aplikasi tersebut.

"Kami juga tidak tahu keuntungan dalam menjual aplikasi tersebut dibelikan apa. Pasalnya, terduga pelaku langsung di serahkan ke anggota Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Aplikasi Dibuat Pada Agustus 2022

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan AI merupakan warga Pinrang.

Dikatakan, kasus tersebut saat ini ditangani Bareskrim.

Adjie sapaan akrabnya, mengungkapkan, AI pertama kali membuat aplikasi (APK) tersebut pada Agustus 2022.

"Jadi, AI yang merupakan mahasiswa ini membuat sendiri aplikasinya. Tanpa dibantu orang lain," katanya kepada Tribun Timur, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan, jika korban menginstal aplikasi yang dibuat AI itu di handphone-nya, maka pelaku bisa mengetahui isi SMS korban.

Nantinya, seluruh SMS yang masuk ke handphone pemilik perangkat akan diteruskan kepada bot yang tersimpan pada aplikasi tersebut.

"Dengan demikian pemegang bot akan mendapat pemberitahuan SMS yang sama dari setiap SMS masuk pada perangkat yang meng-install APK tersebut. Nah di sinilah pelaku bisa mengetahui kode OTP aplikasi perbankan korbannya," imbuhnya.

Sebelumnya, KOMPAS.TV  beberapa hari lalu memberitakan penipuan online dengan modus mengirim undangan pernikahan digital ini menjadi perbincangan di media sosial Twitter.

Salah satunya yakni akun Twitter @txtfrombrand. Akun tersebut mengunggah tangkapan percakapan WhatsApp menganai dugaan penipuan online bermodus mengirim undangan pernikahan.

Dalam gambar tampak orang tidak dikenal mengirimkan surat undangan pernikaan digital dengan berkas APK 6,6 MB.

Pengirim juga meminta penerima untuk membuka berkas tersebut agar lebih jelas apakah pihak yang mengundang bagian dari keluarga atau rekan penerima.

Adapun Dittipidsiber Polri sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus mengirimkan gambar paket yang direkayasa dengan format APK.

Korban penipuan daring dengan tautan ilegal dan modifikasi APK ini mencapai 492 orang dengan kerugian mencapai Rp12 miliar.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved