Penipuan Online
Demi Biayai Pacar, Wanita Asal Pinrang Ini Jalankan Olshop dan Tipu Pembeli, Dibekuk di Makassar
Nurlina Alle alias Lina diamankan Polres Sidrap dibackup tim Resmob Polda Sulsel di BTN CV Dewi, Jl Paropo VIII, Kecamatan Panakkukang.
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Nurlina Alle alias Lina diamankan Polres Sidrap dibackup tim Resmob Polda Sulsel di BTN CV Dewi, Jl Paropo VIII, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (13/01/2021) pukul 00.31 Wita.
Wanita asal Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu dilaporkan oleh Hikmah Suhardi terkait dugaan tindak pidana penipuan, Kamis (7/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Kamis (14/1/2021) membenarkan penangkapan seorang perempuan di sebuah BTN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dini hari kemarin, anggota berhasil mengamankan perempuan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan," katanya.
Ia menambahkan, kasus penipuan itu berawal pada saat korban memesan jilbab di online shop pelaku.
"Korban memesan jilbab merek Sisesa kepada pelaku sebanyak 21 lembar. Jangka waktu pengiriman dua hingga tiga hari, namun sampai sekarang barang tersebut tidak ada," lanjutnya.
Hasil interogasi, Nurlina mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai pacar," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sebuah HP Oppo dan iPhone yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuannya dengan cara menjual online.
Selain dua HP, polisi juga mengamankan sebuah kartu ATM BRI.
Sementara itu, masih ada beberapa orang dari Sidrap dan kabupaten lain yang menjadi korban penipuan online shop yang dijalankan Nurlina.(*)
Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angraeni
Penipuan Online
Wanita Pinrang Lakukan Penipuan Online
Berita Terkini Sidrap
Berita Sidrap Hari Ini
Tribun Sidrap
Nekat Menipu Demi Biayai Pacar
Penipuan via SMS Marak di Luwu, Kapolres Imbau Ini ke Masyarakat |
![]() |
---|
Diduga Penipu Online, 3 Warga Malangke Luwu Utara Ditahan di Mabes Polri |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Online Modus Koperasi Simpan Pinjam, Pria di Mamuju Ini Ketipu hingga Rp 473 Juta |
![]() |
---|
Kuras Dana Korban Rp 473 Juta, Cyber Crime Polda Sulbar Ringkus Tiga Penipu Online di Probolinggo |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria Jalin Asmara dengan Wanita Dikenal di Aplikasi Berujung Penipuan, Senang saat Diajak |
![]() |
---|