Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online 2023

Berikut langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan 2023 apabila lupa EFIN secara online melalui laman www.pajak.go.id

Editor: Ari Maryadi
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Instagram.com/@ditjenpajakri) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak sering kali dilupakan oleh wajib pajak ketika hendak lapor SPT Tahunan atau SPT Pajak Online 2023.

Jika kondisi itu terjadi, Anda tidak perlu khawatir.

Berikut langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan 2023 apabila lupa EFIN.

Seperti kita ketahui, EFIN adalah nomor unik yang diterbitkan DJP kepada para wajib pajak di Indonesia.

Apabila ingin mengisi formulir pajak, maka nomor EFIN pajak ini dibutuhkan.

Termasuk untuk pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

Nah, jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.

Caranya gampang dan mudah.

Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail.

Berikut langkah-langkahnya:

- Buka e-mail dan klik pesan baru.

- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved