Pencanangan Gemapatas
BPN Sulsel Target 136 Ribu Sertifikat Tanah Gratis di 2023
Secara nasional target pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 juta patok.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan 136.575 sertifikat tanah gratis di 2023.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Tri Wibisono menuturkan secara nasional target pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 juta patok.
"Kami di BPN Sulsel menargetkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 136.575 sertifikat gratis dapat terealisasi hingga akhir tahun 2023," kata Tri Wibisono disela Pencanangan Gemapatas di Kantor Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Makassar, Jumat (3/2/2023).
Gemapatas digelar oleh Kementerian ATR/BPN yang dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia.
Di Makassar, pencanangan Gemapatas dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Gemapatas merupakan cara percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mengusung tema 'Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok', Andi Sudirman mengajak masyarakat untuk memasang patok batas di tanah milik masing-masing.
“Patok batas tanah ini penting, agar setiap pemilik lahan atau tanah memiliki kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Secara langsung bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing," ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, tanda batas ini dapat memberikan informasi ke masyarakat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan memberikan kepastian hak miliki.
"Paling penting ada surat yang menegaskan bahwa di sinilah batasnya tanahnya ini, ada kepemilikan dan sah untuk di miliki. Sehingga permasalahan sengketa batas yang selalu terjadi dan konflik terhadap masyarakat itu dapat teratasi,” ujar Andi Sudirman.
Ia juga mengapresiasi BPN yang hadir menyelesaikan sengketa batas dan konflik kemepilikan lahan atau tanah.(*)
| Waspada Pohon Tumbang, Kasus Urip Sumoharjo Kedua Kalinya di Bulan Oktober 2025 |
|
|---|
| Mobil Rusak, Kuasa Hukum Gibran Gagal Hadiri Persidangan Perdata |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pohon Tumbang, Jalan Urip Sumoharjo Terblokir |
|
|---|
| Berkendara Lebih Nyaman dan Aman, Cara Mudah Pakai Fitur Honda RoadSync di ADV160 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.