Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Kota Tribun Timur

Begini Tahapan Pengurusan PTSL Sertifikat Tanah Gratis untuk Rakyat

Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Marliana narasumber program Bincang Kota Tribun Timur, Kamis (2/2/2023). Program Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Sertipikat Tanah Gratis untuk Rakyat'. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat gratis.

Program ini menyasar tanah milik warga yang belum bersertifikat maupun tanah warga yang sudah bersertifikat namun masih manual atau tidak terdigitalisasi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Marliana mengatakan BPN sudah mengembangkan aplikasi Satu Tanahku.

Semua masyarakat boleh membuka, mengecek, apakah tanahnya sudah terdaftar atau belum lewat aplikasi itu.

Jika belum, mereka perlu segera melakukan pemberkasan untuk mendaftarkan tanahnya agar terdaftar secara legal.

Marliana memparkan cara pengurusan PTSL cukup mudah.

Pertama masyarakat mengusulkan dengan menyetor semua dokumen yang dimiliki.

Kemudian satgas BPN akan turun melakukan pengambilan data fisik oleh satgas yuridis kemudian dimasukkan di pengumuman. 

"Jika ada pihak yang menyanggah atau keberatan maka BPN memberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya, selama tidak ada sanggahan berarti tidak ada masalah," ucap Kepala BPN Makassar Marlina dalam program Bincang Kota Tribun Timur.

Program  Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Sertipikat Tanah Gratis untuk Rakyat'.

Program ini ditayangkan lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Kamis (2/2/2023).

Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu.

Baca juga: BPN Sulsel Target 136 Ribu Sertifikat Tanah Gratis di 2023

Baca juga: Makassar Dukung Program Gempatas Kementerian ATR/BPN, Sertipikat Tanah Gratis untuk Rakyat

Itu dilakukan bersama pemilik lahan yang ada disebelahnya karena setiap batas yang dipasang harus disepakati dulu. 

"Ketika BPN datang maka itu sudah dipastikan lahannya sudah aman. Jadi jangan dipasang sepihak, harus ada saksi, kewajiban mereka untuk menyiapkan peralatan, boleh kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan," jelasnya.

Marliana menegaskan, BPN tidak akan turun melakukan pengukuran jika pemohon belum menetapkan batasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved