Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Kota Tribun Timur

Begini Tahapan Pengurusan PTSL Sertifikat Tanah Gratis untuk Rakyat

Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Marliana narasumber program Bincang Kota Tribun Timur, Kamis (2/2/2023). Program Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Sertipikat Tanah Gratis untuk Rakyat'. 

Lama pengurusan sebelumnya 30 hari sekarang dipersingkat jadi 14 hari.

"Tujuannya kami ingin semua lahan warga bersertifikat termasuk aset pemkot, aset kantor lurah," katanya.

Layanan PTSL pun dilakukan secara gratis, masyarakat tak perlu takut untuk mengeluarkan biaya.

Kalau selama ini warga mengurus secara mandiri, harus ke kantor paling tidak mengeluarkan biaya transportasi.

Sekarang dengan PTSL sisa duduk manis di rumah saja, satgas datang melayani dan silahkan tunjukan mana dokumennya, tapi sebelumnya harus sudah pasang patok dulu.

"Kalau warga mengurus secara mandiri sesuai regulasi tentang biaya penerimaan negara yang berlaku di kementerian ATR/BPN dikenakan biaya sesuai luasannya," ungkapnua.

Sehingga biaya yang dibebankan ke masyarakat ketika pendataan secara mandiri dan rutin adalah biaya pengukuran, biaya panitia, pendaftaran dan transportasi petugas.

Baca juga: Dikelilingi Hutan, Unhas Hotel and Convention Hadirkan Konsep Hotel Sehat Bebas Polusi

Baca juga: Lubang Jalan Hertasning Ditambal Paving Block, Efektifkah? Ini Penjelasan Pengamat Transportasi

"Sementara kalau di PTSL tidak perlu, cukup siapkan dokumennya, mengisi format, sudah tinggal tunggu sertifkat," paparnya.

Kewajiban juga nantinya setelah pengukuran, pengolahan data, ketika objeknya dia tanah negara dan NJOP-nya di atas Rp 60 juta maka kewajiban masyarakat wajib membayar kepada negara melalui Bapenda sebesar 5 persen. 

Ketika warga belum menyelesaikan kewajiban pajaknya maka ada kebijakan lagi dari pemerintah.

Yakni membebankan sebagai pajak terhutang.

"Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai pajak terhutang dan dicatatkan dalam sertifikat sebagai informasi," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved