Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Meninggal saat Diksar

Tim Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Alat Bukti, Harusnya Sudah ada Tersangka

Kuasa Hukum menyebut ada indikasi upaya menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana kronologis sebenarnya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, Lusin Tammu, dan Cesar Depaska Kulape, saat memberikan keterangan pers, Selasa (31/01/2023) sore. Tim kuasa hukum mempertanyakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus kematian Virendy saat Diksar. 

"Saat ditanyai keluarga, Ibrahim menjawab 'Itu keputusan rapat'. Apakah Anda harus merapatkan dahulu saat seseorang sudah hampir meregang nyawa," ucapnya.

"Bukankah ada berapa rumah sakit yang Anda lewati saat perjalanan dari Maros ke Makassar? Dan mengapa harus RS Grestelina, sedangkan Anda tahu seberapa jauh jarak Maros dengan Makassar?" tanya Yodi.

"Sejak awal saya menduga ada yang salah dengan kasus ini," tukasnya.

Mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian, tidak ada pendamping dari pihak kampus, tidak mengikutkan tim medis, hingga keberadaan ketua panitia yang hingga hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan.

"Sejauh ini tidak ada satupun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan, menyampaikan duka cita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga," jelasnya.

"Bagaimanapun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas, mengapa dari dekan hingga Rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy?," ucapnya lagi.

Informasi kata dia, bahkan dapatkan dari rekan-rekan media dan itu sangat disesalkan.

"Tetapi kita punya saksi bahwa pihak kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini, bahwa karena kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini bahwa keluarga telah mengikhlaskan," keluhnya 

"Bahwa Pimpinan kampus akan menemui keluarga tetapi sampai hari ini sekedar pencitraan belaka," beber Yodi Kristianto. 

Meski pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhum Virendy, lanjut Yodi, pihak keluarga menegaskan akan terus mengusut kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya pernah menjadi mahasiswa dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kampus dan saya tegaskan, pihak keluarga mengikhlaskan bukan berarti proses hukum tidak berlanjut," sebutnya.

"Ada nyawa yang hilang di sini dan tidak satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi korban secara sia-sia tanpa kejelasan dan proses hukum yang pasti,"

"Jika tidak ditindak, maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Apakah Anda mau anak-anak Anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di kampus malahan meregang nyawa? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan keluarga mereka," lantangnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik telah menetapkan tersangka.

Keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi korban, sudah dapat dijadikan bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Kisah Pendirian Mapala 09 FT Unhas, Kini Dibekukan Usai Virendy Marjefy Meninggal saat Diksar

Baca juga: Keluarga Virendy Minta Polisi Usut Tuntas Kegiatan Diksar Berujung Maut di Maros

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved