Mahasiswa Meninggal saat Diksar
Tim Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Alat Bukti, Harusnya Sudah ada Tersangka
Kuasa Hukum menyebut ada indikasi upaya menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana kronologis sebenarnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Saya bahkan dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala, korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian punggung, tangan dan kaki," nilai Tim Kuasa Hukum.
"Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya," demikian komentar Tim Kuasa Hukum.
Bahkan jika terbukti ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus Virendy, juga bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 221 KUHP.
"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy," tegas Yodi Kristianto.
"Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy," tuturnya.(*)
Ingat Virendy Mahasiwa Unhas Tewas Usai Diksar Mapala? Ibu Terdakwa Harap Putusan Terbaik Hakim |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Virendy? Meninggal saat Diksar Mapala Unhas, Hari Ini Sidang Ayah dan Kakak Saksi |
![]() |
---|
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar, Ada Apa? |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswa Korban Diksar Mapala 09 Teknik Unhas, Ayah Ungkap Banyak Lebam-lebam |
![]() |
---|
Virendy Tewas saat Diksar Mapala Teknik Unhas 09, James Wehantouw: Banyak Lebam-lebam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.