Opini
Penguatan Penyelenggara Ad Hoc
Bentuk partisipasi warga dalam pemilu tidak hanya datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya tetapi dapat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu..
Konsekuensinya terbuka peluang bagi pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkannya sebagai celah untuk melancarkan laku yang tidak patut.
Kedua, proses rekrutmen yang kurang optimal akibat waktu rekrutmen yang terlalu singkat.
Ketiga, landasan hukum seringkali sulit dipahami oleh para penyelenggara ad hoc karena sering berubah dan multi tafsir.
Keempat, kurangnya pemahaman terhadap tupoksi dan tata organisasi sebagai lembaga yang mandiri dan menjunjung tinggi nilai etik penyelenggara.
Kelima, lemahnya kapasitas penyelenggara ad hoc dalam menyiapkan sosialisasi yang baik terhadap masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan difabel.
Ini terjadi karena penyelenggara ad hoc terlalu disibukkan dengan hal-hal teknis yang begitu padat dalam waktu yang teramat mepet.
Semua kelemahan itu perlu diberikan atensi lebih serta dicari langkah penguatannya. Kendatipun PPK, PPS dan KPPS bersifat ad hoc (tidak permanen), namun mereka memiliki peran yang sangat strategis.
Mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Ini membuat persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu dipengaruhi oleh kinerja mereka di lapangan.
Langkah penguatan
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, permasalahan pemilu banyak terjadi akibat lemahnya kapasitas penyelenggara ad hoc.
Oleh sebab itu penguatan kapasitas penyelenggara ad hoc dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas menjadi sangat penting untuk diupayakan.
Sejumlah langkah dapat diambil dalam rangka memberikan penguatan terhadap kapasitas penyelenggara ad hoc.
Pertama, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis yang bersifat meluas, merata, dan intensif sampai mereka memahami tugas, wewenang, dan kewajiban mereka sebagai penyelenggara ad hoc.
Muatan bimbingan teknis tersebut harus ditranformasi ke dalam modul kerja yang praktis, yang memuat aktivitas kerja hingga waktu kerja setiap tahapan teknis yang menjadi tanggungjawab teknis para penyelenggara ad hoc.
Di samping itu, materi terkait moral etik penyelenggara dan manajemen konflik juga perlu disampaikan dan diberikan kepada penyelenggara ad hoc yang ikut dalam kegiatan bimtek tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.