Opini
Opini: Hakim
Penulis doeloe mengenal seseorang yang dalam menjalankan tugasnya sangat tegas. Dikenal sebagai Hakim.
Hukum yang akan diterapkan menurut seorang ahli hukum, katanya dapat diatur pasal-pasalnya. Wah, begitukah ? Rekam jejak orang ini dapat dilihat di media sosial.
Seorang penegak hukum seharusnya dapat memahami hukum-hukum yang tertulis secara jeli, akurat, dan tepat.
Tidak asal menurut apa yang dibacanya. Terkadang persoalan hukum dilihat dari akibatnya saja.
Tidak memelajari apa yang menyebabkan sehingga tindakan tersebut terjadi.
Faktanya telah terjadi ‘sesuatu’, sanksi hukumnya seperti apa yang ada dalam KUHP.
Satu bahan cerita yang penulis biasa sampaikan kepada mahasiswa. Ada seseorang tertikam sebilah badik.
Lalu ada seorang lainnya melihat korban tersebut.
Atas dasar kemanusiaan, ia ingin menolong orang tersebut.
Ia lalu mencabut badik yang terhunjam di dada orang tersebut. Ketika badik itu tecabut, korban akhirnya meninggal.
Ada orang lainnya yang kebetulan melintas di dekat TKP melihat ada seseorang yang mencabut badik itu sehingga korban meninggal.
Sang penolong ini akhirnya menjadi tersangka sebagai penikam karena informasi yang dilihatnya tdak utuh. Ia yang bermaksud menolong hingga bernasib buntung.
Apa yang kita dapatkan gambaran dari ilustrasi cerita di atas, tampaknya membuat kita harus hati-hati dan meninggalkan ‘rasa kemanusiaan’kita. Karena dapat berakibat fatal bagi diri kita. Kita harusbertanggung jawab atas perbuatan yang tidak kita lakukan . (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.