Pemilu 2024
Bakal Maju DPR RI, Kapan Iksan Iskandar Tinggalkan Kursi Bupati Jeneponto?
Sebagai bakal calon pendatang baru, Iksan Iskandar akan bersaing dengan beberapa legislatif senior di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Masa jabatan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar akan berakhir pada Desember 2023.
Pasangan Wakil Bupati H Paris Yasir itu rencananya akan bertarung di Pileg DPR-RI 2024 mendatang.
Sebagai bakal calon pendatang baru, Iksan Iskandar akan bersaing dengan beberapa legislatif senior di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salah satunya, Hamka B Kady yang kader partai pohon beringin (Golkar) asal Kabupaten Takalar.
Terkait rencana itu, Bupati sekaligus ketua DPD Partai Golkar Jeneponto itu belum memastikan kapan dirinya akan meninggalkan kursi Bupati.
"Itu ada tahapannya, ada prosesnya, yang pertama pendaftarannya dimulai bulan April tetapi kita menunggu dulu putusan (Mahkamah Konstitusi) tentang cara pemilihan," kata Iksan Iskandar saat ditemui di Gedung Sipitangarri, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (30/1/2023).
Meski telah memberi sedikit bocoran, namun bupati dua periode ini masih enggan blak-blakan.
Apakah akan melanjutkan keinginannya ke Senayan ataukah terhenti bila sistem pemilu proporsional tertutup ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena belum diputuskan (MK) saya juga belum memutuskan, apakah saya maju atau tidak, yang pasti bahwa partai saya sudah menugaskan," ungkapnya
Bila pria yang akrab disapa Karaeng Ninra ini memundurkan diri dari jabatan Bupati, maka posisinya akan digantikan Wakilnya H Paris Yasir yang merupakan ketua DPD Partai Nasdem.
Diketahui, pasangan ini dilantik pada 31 Desember 2018 lalu oleh mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.
Sementara, proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada 24 April hingga 25 November 2023 berdasarkan PKPU. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.