Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Difabel

Ada Apa Polres Gowa Belum Amankan Pelaku Rudapaksa Penyandang Difabel?

Kasus rudapaksa yang dialami siswi penyandang difabel ini telah dilaporkan ke Polres Gowa.

PEXELS.COM/JUAN PABLOS ARENA
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUN-GOWA.COM - Polisi sementara menyelidiki kasus dugaan rudapaksa terhadap siswi berinisial A (17) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus rudapaksa yang dialami siswi penyandang difabel ini telah dilaporkan ke Polres Gowa.

Laporannya, dengan nomor STTLP/57/I/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan ketika kejadian tersebut menurut pengakuan orang tua korban kala itu orang tua korban sedang ada kegiatan di Karebosi Makassar.

"Kalau dari pengakuan korban, disaat orang tuanya ada kegiatan di karebosi. Pelaku juga ada kegiatan di sekitar rumah korban," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Ketika kejadian kondisi rumah korban sedang sepi. Di situlah terduga pelaku yang berinisial HR (31) mengambil kesempatan dan melancarkan aksi bejatnya.

"Korban berumur 17 tahun. Mohon maaf identitasnya tidak bisa kita sebutkan. (Korban) penyandang disabilitas," ujarnya.

Namun, kata Reonald, saat ini pelaku belum dilakukan penahanan.

Alasannya sebut dia, karena pihaknya  masih menunggu hasil visum korban

"Kalau hasil visum sudah keluar, nanti kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita akan melakukan penahanan," ujarnya.

Apabila terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut, terduga pelaku akan dijerat hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku laki-laki dewasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang siswi berinisial A (17) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban rudakpasa.

Naasnya, A merupakan penyandang difabel. Ia siswi kelas 1 SMA di salah satu sekolah SLB.

A diduga dirudapaksa di rumahnya saat keadaan sepi.

Terduga pelaku disebut berinisial HR (31).

Orang tua korban berinisial SDR  menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/1/2023) sekira pulul 08.00 Wita.

Ketika kejadian tersebut, SDR Darmayanti mengaku sedang berada di Karebosi Makassar.

Terduga pelaku HR saat itu tengah menghadiri sebuah acara di dekat rumah korban. HR sendiri diketahui warga asal Jeneponto.

Kemudian, kata dia, pelaku yang mengetahui korban lagi sendiri di rumahnya langsung menghampiri dan mengetuk pintu rumah korban. 

Setelah membuka pintu, terduga pelaku langsung masuk lalu memaksa korban untuk melayani hasratnya.

SDR mengetahui insiden tersebut setelah diberitahu oleh A ketika pulang ke rumah.

SDR yang baru pulang langsung dihampiri korban. Dia sudah dirudapaksa oleh seorang lelaki yang ada di samping rumahnya.

"Dia langsung tanyaka, tadi ada di sana, na anuka, katanya dirudapaksa," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Sri yang mengetahui hal tersebut sontak kaget.

a mengaku setelah keluar dari rumahnya, A melihat kembali pelaku.

"Kemudian A menunjuk pelaku sambil berkata "dia mama-dia mama," katanya 

Sontak pelaku tersebut langsung lari saat mengetahui aksi keji yang sudah dilakukannya ketahuan.

Setelah itu, orang tua korban langsung mendatangi Polres Gowa untuk melaporkan kejadian yang sudah dialami oleh anaknya.

Kasus ini pun tengah ditangani dan diselidiki Polres Gowa.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved