Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Pesan Pilu Bharada E ke Tunangannya, 'Kalau Lama, Saya Tidak Akan Egois Memaksa Menunggu Saya'

Bharada E juga tidak lupa menyelipkan maaf untuk sang kekasih, Duce Maria Angelina Kristanto atau akrab disapa Ling Ling, karena gagal menikah.

Editor: Sudirman
YouTube Tribun Timur
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan pesan khusus untuk kekasihnya saat membacakan nota pembelaannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan pesan khusus untuk kekasihnya saat membacakan nota pembelaannya.

Setelah mengucap permohonan maaf kepada kedua orangtuanya, Richard juga tidak lupa menyelipkan maaf untuk sang kekasih, Duce Maria Angelina Kristanto atau akrab disapa Ling Ling.

Keduanya sudah bertunangan dan berencana menikah tahun ini.

Namun karena kasus pembunuhan Brigadir J, ia harus membatalkan pernikahan keduanya.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu berterima kasih kepada tunangannya yang mau bersabar. 

Bharada E pun meminta tunangannya menunggu hingga perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar dia.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal Memberatkan Bharada E

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembacaan tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Ketiganya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR hanya dituntut 8 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved