Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Kode RF Pelat Sakti yang Akan Dimusnahkan Kakorlantas Polri, Pengguna Arogan di Jalan Raya

Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut.

Editor: Ansar
@bramantia_tamtama
Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut. Pengguna pelat RF banyak ditemukan arogan di jalan raya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal kode RF, pelat sakti kini mendapat perhatian khusus Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri).

Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut.

Kode RF tersebut sebelumnya diperuntukan kepada pejabat khusus atau negara.

Namun banyak yang menyalahgunakan dengan ugal-ugalan atau arogan di jalan raya.

Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023, baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar Polri dapat konsisten menerapkan kebijakan itu.

Ia berharap pelat yang dikenal sebagai 'Pelat Dewa' itu tak ada lagi.

"Polisi harusnya konsisten lah, ya. Kalau misal nomor rahasia, ya nomor rahasia, jangan sampai diperjualbelikan," ujar Tigor dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (27/1/2023).

Ia menyayangkan pelat kendaraan tersebut yang sudah banyak dipakai oleh masyarakat umum.

Seharusnya, kata dia, hanya orang-orang tertentu menggunakannya.

Menurut Tigor, rencana penghentian penerbitan pelat kendaraan RF dapat mengurangi kesombongan pengendara di jalan raya.

"Saya pikir memang itu bisa menjadi mengurangi kesombongan masyarakat yang punya pelat-pelat khusus itu," tutur dia.

Oleh karena itu, ia mendukung pelat kendaraan RF dihentikan penerbitannya.

"Setuju, saya mendukung itu, memang harus disetop. Kalau misalnya nomor rahasia, kok diketahui masyarakat," ucapnya.

Adapun penertiban pelat RF disetop karena ada banyak penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved