Penganiaya di THM Ditangkap
Kronologi Penganiayaan di THM Sidrap Tewaskan 1 Orang, Berawal Lemparan Botol Miras
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Cafe dan Bar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu Sidrap
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023).
Korban dirawat di RS Nene Mallomo dan sebagian dirawat di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah badik, 1 lembar baju kaos milik korban, 1 lembar celana pendek milik korban dan pecahan botol minuman.
Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penganiaya di THM Ditangkap
Identitas 6 Korban dan 3 Pelaku Penganiayaan di THM Sidrap |
![]() |
---|
Polisi Periksa 15 Saksi untuk Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan di THM Sidrap |
![]() |
---|
Akibatkan 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka, 3 Penganiaya di THM Sidrap Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Identitas dan Peran Tiga Pelaku Penganiayaan di THM Sidrap |
![]() |
---|
Breaking News: Polres Sidrap Tangkap 3 Penganiaya di THM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.