Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya di THM Ditangkap

Kronologi Penganiayaan di THM Sidrap Tewaskan 1 Orang, Berawal Lemparan Botol Miras

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Cafe dan Bar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu Sidrap

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023). 

Korban dirawat di RS Nene Mallomo dan sebagian dirawat di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah badik, 1 lembar baju kaos milik korban, 1 lembar celana pendek milik korban dan pecahan botol minuman.

Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved