Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya di THM Ditangkap

Identitas 6 Korban dan 3 Pelaku Penganiayaan di THM Sidrap

Kini, tiga pelaku telah diamankan Polres Sidrap. Ketiga pelaku disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP -  Kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang dan lima korban luka-luka di tempat hiburan malam (THM) TM Cafe dan Bar, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapat titik terang.

Polisi telah menangkap tiga pelaku penganiayaan di THM yang terjadi pada Senin (23/1/2023) lalu.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah membeberkan identitas tiga pelaku dan 6 korbannya. 

Erwin Syah menuturkan, peristiwa ini berawal dari dua kelompok pemuda yang sedang berada di THM tersebut.

Di mana pada saat itu, kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras dan berujung terjadinya penganiayaan.

"Terjadi kesalahpahaman. Diawali adanya pelemparan botol yang mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diperkirakan dari arah meja korban," kata Erwin Syah saat menggelar press rilis di Polres Sidrap, Jumat (27/1/2023).

Berawal dari pelemparan botol tersebutlah sehingga berujung terjadinya penganiayaan.

"Dari 6 korban tersebut ada satu orang yang meninggal dunia. Sementara 5 korban lainnya mengalami luka-luka," tuturnya.

Kini, tiga pelaku telah diamankan Polres Sidrap. Ketiga pelaku disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Identitas Korban

Korban Tewas:

1. Lasini (30), tidak bekerja, alamat Desa Buae, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Lasini mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan dan meninggal dunia.

Korban mengalami luka-luka:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved