Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya di THM Ditangkap

Akibatkan 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka, 3 Penganiaya di THM Sidrap Terancam 15 Tahun Penjara

Ancaman hukuman pelaku penganiayaan di THM Sidrap sesuai dengan peran masing-masing.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan penganiaya pengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023). Tiga pelaku terancam penjara 15 tahun. 

Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Selain satu korban tewas, juga terdapat lima pemuda yang mengalami luka-luka yang juga berasal dari Desa Buae. Yakni Alpi, Askar, Rahman, Rahmad, dan Kammang," ujarnya.

Korban dirawat di RS Nene Mallomo dan sebagian dirawat di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah badik, satu lembar baju kaos milik korban, satu lembar celana pendek milik korban dan pecahan botol minuman.

Kronologi

Erwin Syah membeberkan, kericuhan di THM tersebut berawal dari kesalahpahaman dua kelompok pemuda.

Di mana pada saat itu, kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras dan berujung terjadinya penganiayaan.

"Terjadi kesalahpahaman. Diawali adanya pelemparan botol yang mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diperkirakan dari arah meja korban," tuturnya.

Berawal dari pelemparan botol tersebutlah sehingga berujung terjadinya penganiayaan.

Dia mengatakan, penganiayaan yang menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan satu orang tewas.(*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved