Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sabu di Lutim

Polisi Tangkap Warga Palopo di Batu Merah, Diduga Edarkan Sabu di Luwu Timur

Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel)  menangkap Andi Wahyu Paduli (39) diduga pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/1/2023).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Pelaku pengedar narkoba, Andi Wahyu Paduli (39) 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel)  menangkap Andi Wahyu Paduli (39) diduga pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/1/2023).

Andi Wahyu ditangkap di Jl Samudra, Dusun Batu Merah, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Andi Wahyu beralamat BTN Hartaco, blok H, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 7 sachet ukuran sedang berisi shabu.
 
Satu sachet ukuran besar berisi sabu dengan berat keseluruhan 11,43 gram, serta satu buah timbangan digital dan barang bukti lain.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita atau Kamis dinihari di dalam sebuah rumah di Jl Samudra.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

Perihal di lokasi ditangkapnya pelaku, sering terjadi transaksi sabu.

Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 sachet berukuran sedang berisikan sabu.

Barang haram itu terletak di atas kasur di dalam kamar.

Kemudian satu buah tas kecil berwarna merah yang ditemukan di bawah kasur.

Tas tersebut berisi 6 sachet berukuran sedang sabu, 1 sachet berukuran besar yang berisikan sabu.

"Kini, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Luwu Timur," kata Ipda Hendrawan, Kamis (26/1/2023) malam.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari lelaki berinisial RY di Kota palopo. 

Sabu tersebut dibeli pelaku dari RY dengan harga  Rp 16 juta.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU no 35 Th 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved