Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Coreng Institusi Polri, Ini Sosok Brigadir Polisi Tersangka KDRT dan Berselingkuh Wanita Lain

HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren ditetapkan tersangka kasus KDRT kepadanya istrinya, dan berselingkuh kepada perempuan lain

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kolase IS, istri dari anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dan ilustrasi anggota Polri. 

Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Sebelumnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) lalu. 

Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH

IS, Istri dari Bripka HK mengaku kecewa atas hasil sidang kode etik terhadap suaminya yang hanya mendapat hukuman demosi empat tahun dan satu tahun penundaan kenaikan pangkat.

Kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut kliennya merasa tidak adil atas hukuman kepada Bripka HK yang tidak direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat menurut klien saya Imelda Sinambela putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata Tris saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Tris mengatakan dalam sidang kode etik diketahui jika Bripka HK telah mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak wanita dan menelantarkan kliennya.

"Bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir, hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Tris meminta kepada Polri untuk menindak tegas Bripka HK dan memberatkan hukumannya.

"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk dimata masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

(Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka HK Hanya Dihukum Demosi Terkait Kasus Perselingkuhan, Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved