Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Coreng Institusi Polri, Ini Sosok Brigadir Polisi Tersangka KDRT dan Berselingkuh Wanita Lain

HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren ditetapkan tersangka kasus KDRT kepadanya istrinya, dan berselingkuh kepada perempuan lain

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kolase IS, istri dari anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dan ilustrasi anggota Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren menambah deretan anggota polisi mencoreng nama institusi Polri.

Citra Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tercoreng akibat ulah HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren.

Padahal kasus Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri belum selesai.

Ferdy Sambo jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kini sejumlah ulah oknum anggota polri bermunculan ke publik.

HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepadanya istrinya.

Brigadir HK juga dilaporkan berselingkuh dengan perempuan lain.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.

Sementara Kkuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Sebelumnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) lalu. 

Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH

IS, Istri dari Bripka HK mengaku kecewa atas hasil sidang kode etik terhadap suaminya yang hanya mendapat hukuman demosi empat tahun dan satu tahun penundaan kenaikan pangkat.

Kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut kliennya merasa tidak adil atas hukuman kepada Bripka HK yang tidak direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat menurut klien saya Imelda Sinambela putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata Tris saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Tris mengatakan dalam sidang kode etik diketahui jika Bripka HK telah mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak wanita dan menelantarkan kliennya.

"Bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir, hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Tris meminta kepada Polri untuk menindak tegas Bripka HK dan memberatkan hukumannya.

"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk dimata masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

(Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka HK Hanya Dihukum Demosi Terkait Kasus Perselingkuhan, Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved