Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Coreng Institusi Polri, Ini Sosok Brigadir Polisi Tersangka KDRT dan Berselingkuh Wanita Lain

HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren ditetapkan tersangka kasus KDRT kepadanya istrinya, dan berselingkuh kepada perempuan lain

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kolase IS, istri dari anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK dan ilustrasi anggota Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren menambah deretan anggota polisi mencoreng nama institusi Polri.

Citra Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tercoreng akibat ulah HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren.

Padahal kasus Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri belum selesai.

Ferdy Sambo jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Kini sejumlah ulah oknum anggota polri bermunculan ke publik.

HK brigadir polisi Polsek Pondok Aren dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepadanya istrinya.

Brigadir HK juga dilaporkan berselingkuh dengan perempuan lain.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.

Sementara Kkuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved