Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Maros Terima 7 Aduan Masyarakat terkait Dukungan Pencalonan DPD

Hasil pengawasan Bawaslu Maros hingga hari ke-16 pendirian posko aduan terkait dukungan DPD, menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPD (Silon). Bawaslu Kabupaten Maros menerima tujuh aduan masyarakat yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat dukungan. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menerima tujuh aduan masyarakat yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat dukungan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, Rabu (25/1/2023).

"Hasil pengawasan Bawaslu Maros hingga hari ke-16 pendirian posko aduan terkait dukungan DPD, menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat sebagai pendukung bakal calon anggota DPD," ujarnya.

Bawaslu Maros pun telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut. 

Bawaslu mencatat setidaknya terdapat tujuh aduan masyarakat yang diterima baik langsung di Kantor Bawaslu Maros juga melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.

"Sejauh ini kami telah menerima aduan masyarakat sebanyak tujuh orang yang melaporkan dugaan pencatutan dan menyetorkan dokumen keberatan. Dan berdasarkan aduan masyarakat tersebut kami langsung meneruskan kepada KPU Maros untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Sebagai informasi, pendirian posko aduan Bawaslu Maros merupakan tindak lanjut atas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu, Bawaslu Maros juga menginstruksikan seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan nama dan/atau data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon.

Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK.

Bawaslu Maros juga mendirikan posko aduan secara daring melalui surel, lapor.kabmaros@bawaslu.go.id.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved