Selain Dibebaskan, Ferdy Sambo Punya Rencana Lain Bertentangan Keinginan JPU, Sudah Didengar Hakim
Permintaan Ferdy Sambo bertentangan dengan keinginan jaksa setelah melakukan penuntutan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Ferdy Sambo minta dibebaskan kepada Majelis Hakim setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Selain dibebaskan, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan lain.
Permintaan Ferdy Sambo bertentangan dengan keinginan jaksa setelah melakukan penuntutan.
Permintaan Ferdy Sambo disampaikan kepada majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.
Permintaan lain Sambo, yakni turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi .
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.
Sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
| Sepak Terjang Komjen Dwiyono Alumni Akpol 1994 Tembus Bintang 3 |
|
|---|
| Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
|
|---|
| Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
|
|---|
| 2 Kode Prabowo Bakal Pilih Suyudi Ario Gantikan Listyo Jabat Kapolri, Akpol 94 Pertama Naik Komjen |
|
|---|
| Sosok Jane Bule Jerman Klaim Sering Lewat di Depan Rumah Ferdy Sambo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.