Tilang Manual
Polisi Mulai Tilang Manual Motor Gunakan Knalpot Brong di Palopo
Tilang manual terhadap sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan saat personel Satlantas melakukan operasi di Jl Kelapa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian pengendara yang tidak memakai helm, knalpot brong, pengendara dibawah umur.
Serta melawan arus, over dimension over load dan balapan liar.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Pemotor di Makassar Ramai-ramai Malas Pakai Helm
Baca juga: Cegah Penculikan Anak, Polres Palopo Pasang Spanduk Imbauan di Beberapa Titik
"Tilang manual ini guna meningkatkan kedisplinan warga Kota Palopo dalam berkendara," ujarnya.
Menurut dia, selama tilang manual ditiadakan terjadi penurunan disiplin yang signifikan oleh warga dalam berkendara.
"Tilang manual kembali kami terapkan agar pengendara tidak semena-mena di jalanan, dalam artian mereka meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara," tuturnya.
Selain akan menindak pengendara yang melanggar, polisi juga selalu melakukan teguran.
Agar supaya masyarakat paham akan bahaya jika melanggar lalu lintas.
"Kalau pengendara sudah diberikan teguran oleh personel di lapangan untuk tertib namun tetap melanggar maka hal itu tidak dapat di toleransi lagi," imbuhnya.
"Mereka yang melanggar akan tetap di tindak tilang karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.