Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Peras Warga

PHI Wajo Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)  mendapat kritikan dari pengamat hukum, Rabu (25/1/2022)

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)  mendapat kritikan dari pengamat hukum, Rabu (25/1/2022).

Salah satunya, Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerapan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.

"Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23).

"Tapi kalau pembayaran sebagai pungutan untuk mengehentikan penyidikan maka itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori suap dan ataupun pungli," tambahnya.

Ia mengatakan jika dugaan tersebut benar, maka harusnya pihak kepolisian melayani hukum dengan profesional.

"Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap," tutupnya.

Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.

Baca juga: Tanggapan Kapolsek Tempe Soal Kasus Dugaan yang Dilakukan Oknum Polisi

Tanggapan Kapolsek Tempe

Dugaan Kasus pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuat kembali, Rabu (25/1/2022).

Hal tersebut diungkap salah seorang pelaku kasus pemukulan berinisial (I). 

Ia menyebut, oknum polisi tersebut diduga meminta biaya sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku. Rinciannya, Rp3 juta untuk oknum polisi dan Rp1,5 juta biaya berobat korban.

Meski kasusnya berakhir damai dengan korban, namun ia harus melakukan pembayaran kepada pihak polisi dengan dalih uang cabut laporan.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk Restoratif Justice.

"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.

Diketahui, Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula (Pasal 1 huruf 3). (*)

 

 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved