Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Peras Warga

Tanggapan Kapolsek Tempe Soal Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Dugaan Kasus pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuat kembali, Rabu (25/1/2022).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Kantor Polisi Sektor (Polsek) Tempe, Jl Baharuddin, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dugaan Kasus pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuat kembali, Rabu (25/1/2022).

Hal tersebut diungkap salah seorang pelaku kasus pemukulan berinisial (I). 

Ia menyebut, oknum polisi tersebut diduga meminta biaya sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku. Rinciannya, Rp3 juta untuk oknum polisi dan Rp1,5 juta biaya berobat korban.

Meski kasusnya berakhir damai dengan korban, namun ia harus melakukan pembayaran kepada pihak polisi dengan dalih uang cabut laporan.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk Restoratif Justice.

"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.

Diketahui, Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula (Pasal 1 huruf 3). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved