Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyoal Kontrak Kerja antara Dokter dengan Klinik Perusahaan

Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara dokter dengan pihak klinik perusahaan pada prinsipnya adalah sebuah hubungan hukum.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/dr ampera
dr Ampera Matippanna Dokter Umum Berpraktik di Klinik Swasta. Dokter Ampera penulis di Rubrik Opini Tribun Timur berjudul 'Menyoal Kontrak Kerja antara Dokter dengan Klinik Perusahaan'. 

Oleh:
dr Ampera Matippanna
Dokter Umum Berpraktik di Klinik Swasta

TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter adalah tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mengucapkan lafal sumpah dokter untuk pertama kali ketika menduduki jabatan profesi dokter.

Dalam menjalankan profesi kedokteran, seorang dokter dapat ber praktek secara mandiri atau secara bersama-sama dengan teman sejawatnya atau bersama dengan tenaga kesehatan lainnya dalam suatu institusi kesehatan, baik sebagai milik pemerintah maupun swasta atau masyarakat.

Dalam hal dokter bekerja pada institusi kesehatan pemerintah atau swasta, maka kedudukan dokter dapat sebagai karyawan tetap atau tenaga kerja waktu tidak tertentu (TKWTT) dan sebagai karyawan tidak tetap atau tenaga kerja waktu tertentu (TKWT).

Secara prinsip dokter sebagai karyawan tetap akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan lainnya yang dapat menjadi hak-hak dokter yang diatur dan ditentukan oleh pemerintah atau pihak perusahaan.

Sedangkan bagi dokter tidak tetap mendapatkan sejumlah honor (fee) tertentu dan hak-hak kesejahteraan lainnya yang diatur dalam kontrak kerja sama yang dibuat dan disepakati oleh para pihak.

Kontrak kerja tersebut merupakan ketentuan atau undang-undang yang mengatur hal dan kewajiban para pihak sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata).

Hubungan Hukum

Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara dokter dengan pihak klinik perusahaan pada prinsipnya adalah sebuah hubungan hukum, yaitu dokter sebagai subyek Hukum orang pribadi dan klinik perusahaan sebagai subyek Hukum badan.

Dalam hal ini diwakili oleh pimpinan perusahaan atau orang yang diberi kewenangan untuk mewakili kepentingan klinik atau yang dapat bertindak untuk dan atas nama klinik perusahaan tersebut.

Sebagai sebuah hubungan hukum, maka kontrak kerja dokter dengan pihak klinik perusahaan harus memenuhi ketentuan yang mengatur syarat-syarat sahnya sebuah kontrak.

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya unsur persetujuan kedua belah pihak antara dokter dengan pihak perusahaan , adanya kecakapan dari para pihak untuk melakukan kontrak, adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai dan kontrak tersebut tidak menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dua unsur pertama yang disebutkan adalah syarat sah subyektif sedangkan dua syarat berikutnya adalah syarat sah obyektif.

Penyimpangan terhadap syarat subyektif, maka kontrak kerja dapat dibatalkan berdasarkan inisiatif dari salah satu pihak yang merasa kepentingannya dirugikan melalui pengadilan, sedangkan penyimpangan terhadap syarat obyektif maka kontrak tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Selain ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut, beberapa asas hukum kontrak yang harus terpenuhi dalam kontrak kerja antara dokter dengan pihak klinik perusahaan yaitu asas kebebasan dalam berkontrak, asas itikad baik, asas kepastian hukum dan asas personalitas.

Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang menekankan pada kebebasan subyek hukum untuk menentukan kemauan untuk berkontrak atau tidak berkontrak dengan pihak lainnya, kebebasan untuk menentukan isi dari kontrak yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.

Asas itikad baik menekankan bahwa kontrak dibuat berdasarkan saling kepercayaan, tanpa muslihat dan saling memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Bahwa isi kontrak setidaknya dapat memenuhi kepentingan atau memberi keuntungan salah satu pihak melalui dukungan atau bantuan pihak lainnya dan sebaliknya pula berlaku hal yang sama.

Asas kepastian hukum ( pacta sun servanda) menekankan bahwa kontrak tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak dan ada konsekwensi hukum atas pengingkaran dari kententuan yang disepakati dalam klausul-klausul kontrak yang telah disusun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Asas personalitas menekankan bahwa kontrak berlaku secara personal baik sebagai subyek hukum orang pribadi maupun badan hukum yang tidak dapat diwakilkan kepada subyek hukum lain.

Pelanggaran terhadap asas-asas hukum kontrak dapat menjadi penyebab batalnya sebuah kontrak.

Pelanggaran Hukum

Beberapa bentuk pelanggaran asas hukum kontrak antara dokter dengan klinik perusahaan yang dapat terjadi yaitu berupa pemaksaan kehendak dari salah satu pihak tanpa memberi ruang komunikasi atau negosiasi terhadap pihak lainnya.

Pihak yang lebih dominan menekan pihak yang lemah sehingga terpaksa harus menandatangani kontrak, karena jika tidak dapat berakibat kehilangan pekerjaan atau tempat ber praktek.

Kondisi ini menempatkan dokter dalam kecemasan dan ketakutan sehingga kontrak tersebut berlaku atasnya, yang idealnya jika tanpa tekanan ataupun paksaan kontrak tersebut tidak akan ditanda tangannya.

Adanya unsur keterpaksaan, tekanan, ketakutan, kekhilafan, atau muslihat dalam kontrak merupakan alasan untuk batalnya sebuah kontrak, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika dibuat berdasarkan pemaksaan, kekhilafan atau penipuan.

Unsur kesepakatan menjadi prinsipil dalam sebuah kontrak yang sah menurut hukum. Kesepakatan mengandung pengertian adanya pertemuan kehendak oleh kedua belah pihak.

Jika pihak yang satu memberikan penawaran sebagai perwujudan kehendaknya, jika disetujui atau dapat diterima oleh pihak yang lainya atau sebaliknya yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan atau intimidasi, maka akan terjadi pertemuan kehendak oleh kedua belah pihak.

Kondisi Terkini

Penelitian yang dilakukan oleh beberapa pihak menemukan bahwa kurang lebih 30-35 dokter umum mendapatkan penghasilan kurang dari Rp 5.000.000 per bulan.

Apalagi bagi dokter lulusan baru yang hanya bekerja di satu klinik perusahaan ataupun di puskesmas.

Tentunya hal ini sangat miris jika dibandingkan dengan lama waktu studi dan besarnya biaya pendidikan untuk meraih gelar profesi dokter.

Meskipun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia mencanangkan pendapatan dokter umum idealnya 12,5 juta/bulan.

Jika membandingkan dengan tenaga kerja lainnya tentunya ada kesedihan yang mendalam atas minimnya penghasilan dokter.

Betapa tidak, praktek kedokteran menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus tingkat tinggi yang sangat riskan resiko keselamatan pasien dan dapat berdampak hukum terhadap dokter sekecil apapun kesalahan atau kelalaian yang dibuatnya.

Selain itu ada ancaman atas resiko kesehatan dan keselamatan pribadi oleh beberapa penyakit pasien yang ditanganinya (infeksi nosokomial).

Menurut hemat penulis, salah satu faktor penyebab adalah lemahnya posisi dokter dalam kontrak kerja khususnya menyangkut penetapan besaran jasa pelayanan medis yang layak sesuai dengan kondisi saat ini.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah atau pihak perusahaan dan masyarakat yang bergerak dibidang penyelenggaraan pelayanan medis agar jasa profesional tersebut menyesuaikan dengan tingkat perkembangan ekonomi masyarakat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

Meskipun seorang dokter terikat dengan sumpah kedokterannya untuk mengabdikan ilmu pengetahuannya untuk tujuan kemanusiaan dan mengedepankan kepentingan pasien diatas kepentingan pribadi, namun bagaimana pun mereka juga manusia biasa bukan dewa, membutuhkan biaya untuk keluarga dan untuk pengembangan diri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved