Opini
Menyoal Kontrak Kerja antara Dokter dengan Klinik Perusahaan
Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara dokter dengan pihak klinik perusahaan pada prinsipnya adalah sebuah hubungan hukum.
Apalagi bagi dokter lulusan baru yang hanya bekerja di satu klinik perusahaan ataupun di puskesmas.
Tentunya hal ini sangat miris jika dibandingkan dengan lama waktu studi dan besarnya biaya pendidikan untuk meraih gelar profesi dokter.
Meskipun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia mencanangkan pendapatan dokter umum idealnya 12,5 juta/bulan.
Jika membandingkan dengan tenaga kerja lainnya tentunya ada kesedihan yang mendalam atas minimnya penghasilan dokter.
Betapa tidak, praktek kedokteran menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus tingkat tinggi yang sangat riskan resiko keselamatan pasien dan dapat berdampak hukum terhadap dokter sekecil apapun kesalahan atau kelalaian yang dibuatnya.
Selain itu ada ancaman atas resiko kesehatan dan keselamatan pribadi oleh beberapa penyakit pasien yang ditanganinya (infeksi nosokomial).
Menurut hemat penulis, salah satu faktor penyebab adalah lemahnya posisi dokter dalam kontrak kerja khususnya menyangkut penetapan besaran jasa pelayanan medis yang layak sesuai dengan kondisi saat ini.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah atau pihak perusahaan dan masyarakat yang bergerak dibidang penyelenggaraan pelayanan medis agar jasa profesional tersebut menyesuaikan dengan tingkat perkembangan ekonomi masyarakat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Meskipun seorang dokter terikat dengan sumpah kedokterannya untuk mengabdikan ilmu pengetahuannya untuk tujuan kemanusiaan dan mengedepankan kepentingan pasien diatas kepentingan pribadi, namun bagaimana pun mereka juga manusia biasa bukan dewa, membutuhkan biaya untuk keluarga dan untuk pengembangan diri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.