Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyoal Kontrak Kerja antara Dokter dengan Klinik Perusahaan

Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara dokter dengan pihak klinik perusahaan pada prinsipnya adalah sebuah hubungan hukum.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/dr ampera
dr Ampera Matippanna Dokter Umum Berpraktik di Klinik Swasta. Dokter Ampera penulis di Rubrik Opini Tribun Timur berjudul 'Menyoal Kontrak Kerja antara Dokter dengan Klinik Perusahaan'. 

Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang menekankan pada kebebasan subyek hukum untuk menentukan kemauan untuk berkontrak atau tidak berkontrak dengan pihak lainnya, kebebasan untuk menentukan isi dari kontrak yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.

Asas itikad baik menekankan bahwa kontrak dibuat berdasarkan saling kepercayaan, tanpa muslihat dan saling memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Bahwa isi kontrak setidaknya dapat memenuhi kepentingan atau memberi keuntungan salah satu pihak melalui dukungan atau bantuan pihak lainnya dan sebaliknya pula berlaku hal yang sama.

Asas kepastian hukum ( pacta sun servanda) menekankan bahwa kontrak tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak dan ada konsekwensi hukum atas pengingkaran dari kententuan yang disepakati dalam klausul-klausul kontrak yang telah disusun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Asas personalitas menekankan bahwa kontrak berlaku secara personal baik sebagai subyek hukum orang pribadi maupun badan hukum yang tidak dapat diwakilkan kepada subyek hukum lain.

Pelanggaran terhadap asas-asas hukum kontrak dapat menjadi penyebab batalnya sebuah kontrak.

Pelanggaran Hukum

Beberapa bentuk pelanggaran asas hukum kontrak antara dokter dengan klinik perusahaan yang dapat terjadi yaitu berupa pemaksaan kehendak dari salah satu pihak tanpa memberi ruang komunikasi atau negosiasi terhadap pihak lainnya.

Pihak yang lebih dominan menekan pihak yang lemah sehingga terpaksa harus menandatangani kontrak, karena jika tidak dapat berakibat kehilangan pekerjaan atau tempat ber praktek.

Kondisi ini menempatkan dokter dalam kecemasan dan ketakutan sehingga kontrak tersebut berlaku atasnya, yang idealnya jika tanpa tekanan ataupun paksaan kontrak tersebut tidak akan ditanda tangannya.

Adanya unsur keterpaksaan, tekanan, ketakutan, kekhilafan, atau muslihat dalam kontrak merupakan alasan untuk batalnya sebuah kontrak, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika dibuat berdasarkan pemaksaan, kekhilafan atau penipuan.

Unsur kesepakatan menjadi prinsipil dalam sebuah kontrak yang sah menurut hukum. Kesepakatan mengandung pengertian adanya pertemuan kehendak oleh kedua belah pihak.

Jika pihak yang satu memberikan penawaran sebagai perwujudan kehendaknya, jika disetujui atau dapat diterima oleh pihak yang lainya atau sebaliknya yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan atau intimidasi, maka akan terjadi pertemuan kehendak oleh kedua belah pihak.

Kondisi Terkini

Penelitian yang dilakukan oleh beberapa pihak menemukan bahwa kurang lebih 30-35 dokter umum mendapatkan penghasilan kurang dari Rp 5.000.000 per bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved