Opini
Menyoal Kontrak Kerja antara Dokter dengan Klinik Perusahaan
Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara dokter dengan pihak klinik perusahaan pada prinsipnya adalah sebuah hubungan hukum.
Oleh:
dr Ampera Matippanna
Dokter Umum Berpraktik di Klinik Swasta
TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter adalah tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mengucapkan lafal sumpah dokter untuk pertama kali ketika menduduki jabatan profesi dokter.
Dalam menjalankan profesi kedokteran, seorang dokter dapat ber praktek secara mandiri atau secara bersama-sama dengan teman sejawatnya atau bersama dengan tenaga kesehatan lainnya dalam suatu institusi kesehatan, baik sebagai milik pemerintah maupun swasta atau masyarakat.
Dalam hal dokter bekerja pada institusi kesehatan pemerintah atau swasta, maka kedudukan dokter dapat sebagai karyawan tetap atau tenaga kerja waktu tidak tertentu (TKWTT) dan sebagai karyawan tidak tetap atau tenaga kerja waktu tertentu (TKWT).
Secara prinsip dokter sebagai karyawan tetap akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan kesejahteraan dan tunjangan lainnya yang dapat menjadi hak-hak dokter yang diatur dan ditentukan oleh pemerintah atau pihak perusahaan.
Sedangkan bagi dokter tidak tetap mendapatkan sejumlah honor (fee) tertentu dan hak-hak kesejahteraan lainnya yang diatur dalam kontrak kerja sama yang dibuat dan disepakati oleh para pihak.
Kontrak kerja tersebut merupakan ketentuan atau undang-undang yang mengatur hal dan kewajiban para pihak sebagai mana diatur dalam rumusan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata).
Hubungan Hukum
Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara dokter dengan pihak klinik perusahaan pada prinsipnya adalah sebuah hubungan hukum, yaitu dokter sebagai subyek Hukum orang pribadi dan klinik perusahaan sebagai subyek Hukum badan.
Dalam hal ini diwakili oleh pimpinan perusahaan atau orang yang diberi kewenangan untuk mewakili kepentingan klinik atau yang dapat bertindak untuk dan atas nama klinik perusahaan tersebut.
Sebagai sebuah hubungan hukum, maka kontrak kerja dokter dengan pihak klinik perusahaan harus memenuhi ketentuan yang mengatur syarat-syarat sahnya sebuah kontrak.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya unsur persetujuan kedua belah pihak antara dokter dengan pihak perusahaan , adanya kecakapan dari para pihak untuk melakukan kontrak, adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai dan kontrak tersebut tidak menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua unsur pertama yang disebutkan adalah syarat sah subyektif sedangkan dua syarat berikutnya adalah syarat sah obyektif.
Penyimpangan terhadap syarat subyektif, maka kontrak kerja dapat dibatalkan berdasarkan inisiatif dari salah satu pihak yang merasa kepentingannya dirugikan melalui pengadilan, sedangkan penyimpangan terhadap syarat obyektif maka kontrak tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Selain ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut, beberapa asas hukum kontrak yang harus terpenuhi dalam kontrak kerja antara dokter dengan pihak klinik perusahaan yaitu asas kebebasan dalam berkontrak, asas itikad baik, asas kepastian hukum dan asas personalitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.