Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Peras Warga

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Kapolres Wajo: Harus Profesional

Meskipun kasus ini sudah selesai ditangani dan berakhir dengan Restorative Justice, tetapi muncul dugaan oknum polisi memeras pelaku.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman. 

Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.

Tanggapan Kapolsek Tempe

Dugaan Kasus pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuat kembali, Rabu (25/1/2022).

Hal tersebut diungkap salah seorang pelaku kasus pemukulan berinisial (I). 

Ia menyebut, oknum polisi tersebut diduga meminta biaya sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku. Rinciannya, Rp3 juta untuk oknum polisi dan Rp1,5 juta biaya berobat korban.

Meski kasusnya berakhir damai dengan korban, namun ia harus melakukan pembayaran kepada pihak polisi dengan dalih uang cabut laporan.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk Restoratif Justice.

"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.

Diketahui, Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula (Pasal 1 huruf 3). (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved