Tribun Bone
Cerita Penyamaran Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Bone Sulsel
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan itu terjadi di Dusun Kampiri Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.05 Wita kemarin.
Sebanyak 152 gram narkoba diduga jenis sabu diamankan saat itu.
Rinciannya terdiri dari satu sachet ukuran besar kristal bening dan 40 sachet ukuran sedang kristal bening.
Lalu satu buah tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah muda.
Kemudian, di dalam terdapat dua sachet kristal bening ukuran besar diduga sabu.
Baca juga: 5 Pelaku Narkoba di Barru Terancam Hukuman Penjara Empat Tahun
Selain itu ada juga barang bukti lain, seperti satu unit Handphone warna Hitam-Silver, sebilah senjata tajam jenis keris, satu unit Motor dengan nomor plat DW 6168 GS dan satu buah kota tempat biskitop.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Noviarif Kurniawan ke Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023).
Cerita pengungkapan pengedar sabu ini terjadi ketika pelaku hendak menjual narkoba ke pemesan.
Namun, ternyata pemesan itu adalah polisi yang menyamar.
"Pelaku inisial I ditangkap saat hendak menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar," katanya.
"Pelaku curiga dan langsung berlari lalu melompat di sungai," sambungnya.
Baca juga: Breaking News: 2 Mahasiswa IAIN Bone Terlibat Pengeroyokan di Dalam Kampus
Pelaku berinisial I sendiri kemudian berhasil ditangkap saat pengejaran di sungai.
"Pelaku berinisial I sudah kami amankan," ujarnya.
Diketahui pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 2 ) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112
setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan sebelumnya.
Pasal 114
setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.
Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca juga: Sosok Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Polisi, Punya Jaringan ke Teddy Minahasa
Polisi Bone Bongkar Peredaran Sabu Jaringan 'Jagung Putih', Tren Pengguna Naik |
![]() |
---|
Pengusaha Kosmetik Bone Sulsel Laporkan Oknum Anggota Forbes Anti Narkoba Diduga Peras Rp12 Juta |
![]() |
---|
Pengendara Keluhkan Langkanya Solar di Pertamina Bone Sulsel |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Dana Beasiswa, Eks Mahasiswa Uniasman Melapor ke Polsek Tanete Riattang Bone |
![]() |
---|
Pelajar Muhammadiyah Bone Antusias Dapatkan Edukasi Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.