Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Cerita Penyamaran Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Bone Sulsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/noval kurniawan
Barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Pasal 112
setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan sebelumnya.

Pasal 114
setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Baca juga: Sosok Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Polisi, Punya Jaringan ke Teddy Minahasa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved