Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Mantan Bos ACT yang Gelapkan Dana Umat Ratusan Miliar, Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Ketiganya adalah Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tiga mantan bos ACT divonis penjara hari ini. Ketiganya adalah Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain. 

Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," jelas Muhadjir.

Pendiri ACT ditahan

Bareskrim Polri memutuskan menahan empat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu adalah Ahyudin selaku Pendiri ACT, Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT, Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (29/7/2022).

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved