Perjalanan Kasus Mantan Bos ACT yang Gelapkan Dana Umat Ratusan Miliar, Nasibnya Ditentukan Hari Ini
Ketiganya adalah Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan kasus petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang gelapkan dana umat, hari ini divonis.
Tiga mantan bos ACT divonis hukuman penjara hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ketiganya adalah Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
"Membacakan putusan," tulis jadwal sidang SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka bertiga didakwa menggelapkan dana donasi.
Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Bagaimana perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT:
ACT Dituduh Selewengkan Dana hingga Minta Maaf
Awalnya, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022) ketika itu.
Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 Juta per bulan.
ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."
| Kasubsi Humas Polres Maros Blak-blakan Penyebab Brigadir MT Tak Ditahan |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Sri Reski Ulandari Membantah: Ini Bukan Saya, Pak Herman! |
|
|---|
| Gelapkan Dana Kredit Pensiun Rp2,9 Miliar, Karyawan BUMN di Pinrang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kades Baltar Jeneponto Diduga Gadaikan BPKB Mobil Operasional Desa, Kasusnya Sudah P21 |
|
|---|
| Penanganan Kasus Penggelapan Dana Kredit Nasabah Dinilai Mandek, Kejari Pinrang Digeruduk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tiga-mantan-bos-ACT-divonis-penjara-hari-ini-Ketiganya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.