Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Lewat 31 Maret, Yuk Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online Gaji di Bawah Rp60 Juta

Yuk ikuti langkah berikut cara lapor SPT pribadi bagi yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta melalui laman pajak.go.id

Editor: Ari Maryadi
djponline.pajak.go.id
Laman login djponline. Simak cara lapor SPT pribadi bagi penghasilan yang dibawa Rp 60 juta 

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.

- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.

- SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.

Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved