Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut BMS Tersangka

Hermanto Syahrul Tersangka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros Jabat Plt Dirut PT BMS

Abdul Salam ditunjuk sebagai Plt Dirut PT Bumi Maros Sejahtera sejak Hermanto Syahrul menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Suasana Kantor Perusda PT Bumi Maros Sejahtera di Jl Crysant, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (24/1/2023). Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros Abdul Salam kini menduduki posisi Plt Dirut PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) usai Hermanto Syahrul diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. 

"Jadi kan ada penyertaan modal dari Pemkab Maros sebesar Rp1 M," ujar Wahyudi. Nah tentunya di perusahaan ini ada usaha-usaha yang dilakukan dan mestinya keuntungan disetorkan ke perushaan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," urainya.

Namun dari hasil pemeriksaan penyidik kata dia, selama beberapa tahun Hermanto menjabat direktur, ada keuntungan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 564 juta sesuai hasil audit dari tim auditor.

Dari hasil audit kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.

"Kerugian negara Rp 564 juta dari penyertaan modal Pemkab Maros sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Breaking News: Kejaksaan Tetapkan Hermanto Syahrul Tersangka Kasus Korupsi

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Hermanto Syahrul Terancam Penjara Maskimal 15 Tahun

Dari hasil penyilidikan kata dia, uang itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. 

"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Maros M Ikbal Ilyas mengatakan ada sekitar 300 juta yang dipinjamkan atas nama pribadi kepada temannya dan ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Yang pasti tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara," sebutnya.

Dalam kasus ini kata dia tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved