Terciduk Bawa Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Makassar Pastikan Terus Dalami Temuan 1 Kilogram Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan temuan sabu 1 kilogram di tangan karyawan swasta berinisial RR (43).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.
Dalam pengungkapan itu, Doli mengaku tidak akan berhenti pada penetapan RR sebagai tersangka.
Jajarannya mengaku masih melakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan.
Termasuk memeriksa pemilik rumah kontrakan inisial AA, tempat RR menemukan barang haram itu.
"Tentu kita masih mendalami lagi, dengan memeriksa saksi-saksi seperti pemilik kontrakan ini," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkoba seberat satu kilogram.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan itu berlangsung di Jl A Mappaodang, Makassar, Jumat kemarin.
Satu kilogram sabu itu diisi dalam sepuluh saset plastik besar dengan berat total 1,072 gram.
Polisi juga menyita satu ponsel, KTP pelaku dan tas ransel yang digunakan menyimpan.
Selain barang bukti sabu 1,072 gram atau kurang lebih satu kilogram sabu, polisi juga menyita tiga saset plastik 9,48 gram.
Tersangka yang diamankan pria berinisial RR (43), warga Jl BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Belum lama ini, Satreskoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung mengungkap sabu dengan berat total 43,6 kilogram.
Pengungkapan besar itu berlangsung di Makassar dan di Surabaya
Karyawan Swasta Terancam 20 Tahun Penjara, Awalnya Dapat 1 Kg Sabu 1 Lalu Tawarkan ke Teman |
![]() |
---|
Ini Asal Sabu 1 Kilogram yang Nyaris Dijual Karyawan Swasta di Makassar Sebelum Ditangkap |
![]() |
---|
Sebelum Ditangkap, RR Sempat Tawarkan 1 Kg Sabu ke Teman |
![]() |
---|
Kronologi Pengungkapan Sabu 1 Kg di Makassar, Berawal dari 3 Saset |
![]() |
---|
Breaking News: Satreskoba Polrestabes Makassar Tangkap Karyawan Swasta dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.