Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terciduk Bawa Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Pastikan Terus Dalami Temuan 1 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Makassar terus mengembangkan temuan sabu 1 kilogram di tangan karyawan swasta berinisial RR (43).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/TribunTimur.com
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1/2023) sore. 

Sabu seberat satu kilogram yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Makassar di tangan RR (43), nyaris terjual.

Pasalnya, sebelum ditangkap, RR yang merupakan karyawan swasta ternyata sempat menawarkan barang haram itu ke temannya.

"Tersangka menawarkan barang itu ke rekan lamanya yakni saudara lW dan BB itu ditangkap personil berada di lokasi," ujar Doli.

IW pun lanjut Doli masih dalam penyelidikan jajarannya.

"RR ini rencana ingin menjual Rp 400 ribu per gram," ujar perwira dua melati itu.

"Jadi tidak ada jaringan, dia hanya temukan dan ingin jual," tuturnya.

Kronologi 

Penangkapan RR kata Doli, berlangsung pada Jumat 13 Januari lalu.

"(Awalnua) Aparat Kepolisian menemukan dan mengamankan tiga plastik saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu handphone," kata Doli.

Dari temuan tiga saset itu, RR pun diinterogasi oleh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Barang bukti itu, disembunyikan RR di rumahnya di Jl Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Makassar.

"Ke rumah (RR) di mangga 3 Paccerakkang dan tersangka menyimpan barang tersebut 1 kilogram," ujarnya.

Terancam 20 Tahun Penjara 

Karyawan Swasta RR (43) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved