Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terciduk Bawa Sabu

Karyawan Swasta Terancam 20 Tahun Penjara, Awalnya Dapat 1 Kg Sabu 1 Lalu Tawarkan ke Teman

Dalam pengungkapan 1 kilogram sabu itu, Polrestabes Makassar tidak akan berhenti pada penetapan RR sebagai tersangka.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/TribunTimur.com
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1/2023) sore. 

Informasi yang diperoleh, pengungkapan itu berlangsung di Jl A Mappaodang, Makassar, Jumat kemarin.

Satu kilogram sabu itu diisi dalam sepuluh saset plastik besar dengan berat total 1,072 gram.

Polisi juga menyita satu ponsel, KTP pelaku dan tas ransel yang digunakan menyimpan.

Selain barang bukti sabu 1,072 gram atau kurang lebih satu kilogram sabu, polisi juga menyita tiga saset plastik 9,48 gram.

Tersangka yang diamankan pria berinisial RR (43), warga Jl BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Belum lama ini, Satreskoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung mengungkap sabu dengan berat total 43,6 kilogram.

Pengungkapan besar itu berlangsung di Makassar dan di Surabaya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved