Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerindra Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ungkap Kendala Realisasi Janji Kampanye

Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan, masa jabatan 6 tahun jadi kendala bagi kepala desa untuk merealisasikan janji kampanye/program pembangunan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mendukung usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. 

Iwan mengatakan, momentum ini dapat digunakan sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat, bahwa memilih Kades di masa depan, bukanlah pilihan berdasarkan kepentingan sesaat, tapi untuk jangka waktu lama.

"Sehingga, terlahir peluang manfaat tidak hanya untuk masyarakat desa tapi masyarakat secara luas, bagi pendidikan politik, reformasi cara berpikir, pertimbangan memilih yang lebih cerdas, dan mempertimbangkan dampak dalam proses demokrasi, untuk memajukan desa," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia pada Selasa (17/1/2023) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Mereka menuntut agar masa jabatan kades berubah menjadi 9 tahun dan maksimal 2 periode.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved