Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Fans Terdakwa: Icad, Tenang Tuhan Tidak Tidur

Mendengar tuntutan itu, Bharada E yang duduk dikursi terdakwa tak bisa menutupi kesedihannya.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). 

Usai persidangan, Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

“Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny saat menanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.

“Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda,” sambungnya.

Baca juga: Rosti Simajuntak Ibu Brigadir J Kecewa Terhadap Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Semakin Hancur

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Hingga Mati

Ronny menyebutkan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (menghabisi nyawa Brigadir J).

“Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan,” jelasnya.

Kemudian, Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.

“Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.

Icad, Tenang Tuhan Tidak Tidur

Fans Richard Eliezer tampak menangis histeris seusai mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan,” kata JPU.

Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris.

Mereka berteriak tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.

“Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun,” teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang.

Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Beda Kuat Maruf dan Bripka RR

Baca juga: Alasan Pengacara Yakin Putri Candrawathi Mulai Hubungan Gelap dengan Brigadir J, Keluarga Kecewa

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved