Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Link Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Link live streaming sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LINK LIVE STREAMING SIDANG TUNTUTAN

Tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RR telah menjalani sidang tuntutan.

Dua terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut 8 tahun penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.

Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved