Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Tunggal di Bone

Kronologi Laka Lantas Tunggal Motor Taxi di Bone hingga Pengemudi Meninggal

Dimas berdomisili di Desa Lili Riattang Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel). Berprofesi sebagai wiraswasta.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
Noval Kurniawan/Tribun Timur
Kasat Lantas Res Bone, AKP Desi Ayu Dwi Putri meninjau TKP Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) tunggal, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. 

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengendara motor taxi rakitan merek Suzuki Spin 125 tanpa Plat, Dimas Setiawan Bin Ari S (19) alami Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) tunggal, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Dimas berdomisili di Desa Lili Riattang Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel). Berprofesi sebagai wiraswasta.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lakalantas tunggal itu berada di Jalan Poros Makassar - Bone tepatnya di Cangiloe Desa Mattampa Walie Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulsel.

Kronologi Lakalantas itu bermula ketika pengendara motor Taxi Suzuki Spin tanpa plat bergerak dari arah Selatan menuju arah Utara.

Pengendara melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil truk Nissan yang sementara parkir.

Kecelakaan tunggal itu menyebabkan pengendara motor taxi Suzuki Spin, Dimas Setiawan Bin Ari S meninggal dunia di TKP.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Res Bone, AKP Desi Ayu Dwi Putri ke Tribun-Timur.com, Rabu (18/1/2023).

"Sempat mengalami luka lecet dan pendarahan sebelum meninggal dunia," kata AKP Desi Ayu.

Dihimpun Tribun-Timur.com, pemilik mobil truk Nissan tersebut bernama La Haola Bin La Mahase (53).

La Haola berdomisili di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara. Berprofesi sebagai sopir.

"Ciri-ciri truknya warna merah dengan nomor polisi DT 8807 AD," jelasnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved