Kecelakaan Tunggal di Bone
Laka Lantas Tunggal Pengendara Motor Taxi di Bone Meninggal, Kerugian Ditaksir Rp5 Juta
Selain pengendara motor taxi meninggal dunia, kerugian ditaksir capai Rp 5 juta.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sepeda motor taxi rakitan hantam truk parkir di Jalan Poros Makassar - Bone tepatnya di Cangiloe Desa Mattampa Walie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Akibat kecelakaan tunggal itu, pengendara motor taxi rakitan merek Suzuki Spin 125 tanpa Plat, Dimas Setiawan Bin Ari S (19) dikabarkan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain pengendara motor taxi meninggal dunia, kerugian ditaksir capai Rp 5 juta.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Res Bone, AKP Desi Ayu Dwi Putri ke Tribun-Timur.com, Rabu (18/1/2023).
"Korban sempat mengalami luka lecet dan pendarahan sebelum meninggal dunia," kata AKP Desi Ayu.
"Kerugian akibat Laka Lantas ini ditaksir sekitar Rp 5 juta," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Laka Lantas tunggal ini berdomisili di Desa Lili Riattang Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel). Berprofesi sebagai wiraswasta.
Sementara pemilik mobil truk Nissan tersebut bernama La Haola Bin La Mahase (53).
La Haola berdomisili di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara. Berprofesi sebagai sopir.
Ciri-ciri truknya berwarna merah dengan nomor polisi DT 8807 AD.
Kronologi Lakalantas itu bermula ketika pengendara motor Taxi Suzuki Spin tanpa plat bergerak dari arah Selatan menuju arah Utara.
Pengendara melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil truk Nissan yang sementara parkir. (*)